Minggu, 03 Mei 2020

Info Lengkap Fungsi Pajak


Nonton Tulisan  -  Pajak atau retribusi adalah kontribusi wajib atau retribusi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (wajib pajak) kepada pemerintah sesuai dengan hukum.

Selain hasil pungutan ini, mereka digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik publik tanpa kompensasi langsung.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa jika kita membayar pajak, kita akan mengalami berbagai manfaat pemerintah. Coba bayangkan bahwa jika kita tidak membayar pajak, kebutuhan hidup kita pasti akan lebih besar dan tentu saja daripada mereka yang sudah membayar pajak.

Sekarang, untuk memperdalam wawasannya, kali ini Smartnesia juga menjelaskan pengertian pajak oleh beberapa ahli. Berikut beberapa pakar yang membahas, antara lain.

Memahami pajak menurut para ahli
Berikut beberapa pakar yang membahas, antara lain.

1. Leroy Beaulieu

Menurutnya, pajak adalah bantuan langsung atau paksaan dari otoritas publik kepada populasi atau properti, untuk menutupi pengeluaran publik.



2. P. J. A. Adriani

Pajak adalah kontribusi publik atau pungutan kepada negara (yang dapat dikenakan pajak) bahwa mereka yang diharuskan membayar berdasarkan berbagai peraturan umum (undang-undang) harus menahan diri untuk tidak segera mencapai prestasi yang dapat langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik. terkait dengan tugas negara untuk mendukung pemerintah.

3. Rifhi Siddiq

Menurutnya, pajak adalah kontribusi atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah di suatu negara dalam periode tertentu atau pungutan wajib yang bersifat wajib dan harus dibayar oleh wajib pajak ke negara dan dalam bentuk layanan penggantian biaya tidak langsung.


4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20017 tentang pajak

Kontribusi wajib kepada Negara karena dari individu atau badan yang bersifat pemaksaan berdasarkan ketentuan hukum, tidak menerima kompensasi langsung dan digunakan untuk kebutuhan Negara demi kesejahteraan dan kesejahteraan yang lebih baik. untuk menjadi orang-orang.


Karakteristik pajak

Berikut adalah beberapa karakteristik pajak, termasuk yang berikut ini.

1. Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tetapi jika warga negara telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.



2. Pajak paksa

Jika seseorang tidak membayar pajak dengan sengaja setelah memenuhi persyaratan, ada ancaman sanksi administratif dan hukuman yang menunggu dari penjahat.



3. Warga tidak menerima hadiah secara langsung

Pajak adalah upaya untuk menyamakan pendapatan warga negara, timbal balik yang diterima oleh warga dalam bentuk fasilitas publik yang telah disediakan oleh negara.



4. Berdasarkan hukum (UU)

Beberapa undang-undang mengatur mekanisme untuk menghitung, membayar dan memberitahukan biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar